Peranan Tugas Fasilitatif dalam Pencapaian Tugas dan Fungsi Widyaiswara

dsc_0003-copyA. Pendahuluan

Dalam sebuah organisasi, visi dan misi organisasi dapat terimplementasi melalui dua tugas yang ada pada instansi tersebut yakni: tugas substantif dan tugas fasilitatif. Kedua tugas tersebut merupakan elant vital yang tidak dapat saling dipisahkan bahkan saling topang menopang antara satu tugas dengan tugas yang lainnya. Konsekuensi dari kedua tugas tersebut adalah dituntutnya irama yang sama, sehingga berjalan dengan tujuan dan maksud yang sama pula, dengan ibarat dua rel kereta api dengan maksud ke dua rel tersebut menyampaikan gerbong kereta api sampai ke tujuan, dan penumpang yang ada dalam gerbong tersebut juga sampai pada tujuan yang dicapai. Oleh karenanya, menurut hemat penulis tugas fasilitatif sangat dibutuhkan sekali dalam sebuah organisasi. Melihat hal demikian makalah ini mencoba menawarkan pokok-pokok pikiran tentang peranan tugas fasilitatif dalam pencapaian tugas dan fungsi widyaiswara.

B. Tugas Fasilitatif Balai Diklat Keagamaan

Berbicara tentang tugas fasilitatif pada sebuah instansi atau kantor, perlu diungkap terlebih dahulu tentang makna tugas. Secara esensial pada sebuah instansi, tugas terdiri dari tiga karakteristik, yakni: tugas pokok, tugas penunjang, dan tugas tambahan (Syamsuddin HA, 2005: 27). Tugas pokok adalah tugas utama yang merupakan jabatan langsung fungsi dan tugas organisasi, tugas penunjang adalah tugas fungsinya menunjang suksesnya tugas pokok, sedangkan tugas tambahan adalah tugas yang pada dasarnya tidak menjadi tugas jabatan yang bersangkutan. Dalam KMA No. 555 Tahun 2003 tentang Pedoman Koordinasi di Lingkungan Departemen Agama dijelaskan bahwa tugas pokok disebut juga dengan tugas substantif dan tugas penunjang disebut juga dengan tugas fasilitatif. Tugas substantif adalah tugas yang diamanahkan sebagai tugas pokok atau inti dari sebuah instansi. Hal ini dapat dilihat dari makna substansi, yaitu watak yang sebenarnya dari sesuatu, isi atau pokok (KBBI, 2001: 1095). Tugas fasilitatif adalah tugas yang dikerjakan untuk menunjang tugas substantif. Hal ini dimaknai bahwa kata fasilitatif diartikan sebagai sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi (KBBI, 2001: 314). Berangkat dari makna di atas, maka Balai Diklat Keagamaan sebagai bagian dari institusi Departemen Agama juga memiliki tugas substantif dan fasilitatif. Sesuai dengan KMA No. 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan pada pasal 2 dijelaskan bahwa Balai Diklat Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrai dan tenaga teknis keagamaan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. Sedangkan susunan organisasi Balai Diklat Keagamaan dapat ditemukan dalam pasal 4 yakni terdiri dari: Subbagian Tata Usaha, Seksi Diklat Tenaga Administrasi, Seksi Diklat Tenaga Teknis Keagamaan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sebagai bagian dari tugas fasilitatif, dalam KMA No. 345 dapat ditemukan pada pasal 5 yakni tentang tugas Subbagian Tata Usaha yaitu melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi satuan kerja di lingkungan Balai Diklat Keagamaan. Pasal ini mempunyai makna bahwa Subbagian Tata Usaha harus mampu melakukan pelayanan teknis dan administrasi untuk kelancaran tugas-tugas pada Diklat Tenaga Administrasi dan Diklat Tenaga Teknis Keagamaan. Dalam melaksanan tugas tersebut, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsinya dapat ditemukan dalam pasal 8 yakni: (1) penyiapan bahan perumusan visi, misi, serta kebijakan Balai Diklat Keagamaan; (2) penyiapan program dan anggaran serta pembinaan, pengelolaan dan koordinasi di bidang keuangan dan IKN, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, hukum dan hubungan masyarakat, informasi kediklatan, administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan; dan (3) melaksanakan pelaksanaan evaluasi dam pelaporan teknis dan administrasi balai serta penyelesaian tindaklanjut hasil pengawasan.

C. Tugas dan Fungsi Widyaiswara.

Sebelum diuraikan tugas dan fungsi Widyaiswara, akan perlu dilihat terlebih dahulu pengertian Widyaiswara. Dalam PERMENPAN No. PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, pada pasal 1 ditemukan pengertian widyaiswara. Dalam pasal tersebut, widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggungjawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah. Dari definisi di atas dapat ditarik makna bahwa Widyaiswara yang menjadi tugas pokoknya adalah mendidik, mengajar dan melatih, atau dengan istilah ”dikjartih”, ini dapat ditemukan dalam pasal 4 PERMENPAN No. PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Apabila dilihat dari kedudukannya, Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah. Pelaksana teknis ini dimaknai sebagai pelaksanaan tugas substantif pada sebuah lembaga diklat. Untuk menunjang tugas pokok di atas, widyaiswara mempunyai unsur dan sub unsur kegiatan dalam bidang kediklatan. Unsur dan sub unsur tersebut dapat ditemukan dalam pasal 6 PERMENPAN No. PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, yakni: 1. Pendidikan, meliputi: a. pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; b. diklat fungsional dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan (STTPP), dan c. diklat Prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). 2. Pengembangan dan pelaksanaan diklat, meliputi: a. penganalisisan kebutuhan diklat; b. penyusunan kurikulum diklat; c. penyusunan bahan diklat; d. pelaksanaan diklat atau mengajar dan melatih; e. pengelolaan program diklat di instansinya; f. pemberian bimbingan dan konsultasi; g. pengevaluasian program diklat; dan h. pelaksanaan ujian. 3. Pengembangan profesi, meliputi: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam lingkup kediklatan; b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya dalam lingkup kediklatan; c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dalam lingkup kediklatan; d. pelaksanaan orasi ilmiah; dan e. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaiswara. 4. Penunjang tugas widyaiswara, meliputi: a. peran serta dalam seminar/lokakarya; b. keanggotaan dalam organisasi profesi; c. perolehan gelar kesarjanaan lainnya yang diakreditasikan; dan d. perolehan piagam kehormatan/tanda jasa.

D. Peranan Tugas Fasilitatif terhadap Tugas dan Fungsi Widyaiswara

Kata peranan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001: 854) diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu peristiwa. Dari arti ini dapat dimaknai bahwa peranan di sini adalah tindakan seseorang yang melakukan tugas-tugasnya terhadap tugas yang telah diamanahkan. Lebih spesifik lagi adalah tindakan seseorang yang melakukan tugas fasilitatif pada sebuah unit atau instansi. Apabila dicermati dari tugas fasilitatif dan tugas pokok serta fungsi widyaiswara yang telah diuraikan di atas, maka dalam sebuah lembaga diklat —terutama Balai Diklat Keagamaan—, peranan tugas fasilitatif sangat urgen untuk menunjang tugas widyaiswara sebagai tugas substansi dalam kediklatan. Urgennya tugas fasilitatif tersebut dapat dilihat dari proses kediklatan, karena tanpa ada fasilitas yang maksimal dari tugas fasilitatif, maka proses pembelajaran pada diklat tidak dapat berjalan dengan baik, lancar dan berkualitas. Sebagai ilustrasi bahwa pelaksanaan kegiatan seorang widyaiswara yang melaksanakan unsur kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat dengan sub unsur kegiatan pelaksanaan diklat atau mengajar dan melatih, maka seorang widyaiswara tanpa diberitahu oleh pelaksana pada tugas fasilitatif tidak akan dapat melaksanakan tugas pokoknya mengajar, mendidik dan melatih pada proses kediklatan sebagai tugas substantif pada lembaga diklat. Pemberitahuan tersebut bisa dalam bentuk: surat permintaan kesediaan mengajar, pemberitahuan jadwal mengajar, atau menentukan waktu mengajar. Maka dalam hal ini, tugas fasilitatif bisa saling bantu membantu dengan tugas substantif, yang menjadi pusat perhatian (centre of concern) secara bersama adalah mari dilihat tugas fasilitatif dengan tugas substantif sebagai sebuah sistem kediklatan, dengan tanpa dikotomi terhadap bagian lain dari pelaksana diklat dimaksud. Suksesnya diklat adalah sebuah kerja maksimal dari semua komponen yang ada pada Balai Diklat Keagamaan.

E. Penutup

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa peranan fasilitatif dalam menunjang tugas dan fungsi widyaiswara adalah sebagai hal yang urgen dengan istilah simbiosis mutualisme, saling ketergantungan dan keterkaitan satu sama lainnya, sehingga akan terwujud sebuah diklat yang berkualitas dan menjadi dambaan bagi semua stakeholder yang ada dalam wilayah kerja Balai Diklat Keagamaan.

6 Tanggapan

  1. Kalau membaca tulisan ini, widyaiswara itui hebat-hebat, tapi sayangnya kehebatan itu tidak ditunjang oleh ketersediaan anggaran yang tertera dalam DIPA di unit kerja masing-maasing. Mungkin masih ada kata yang nyeleneh yang acapkali dikeluarkan oleh struktural, Memangnya gua pikirin……”
    Idealisnya seorang Wi mudah-mudahan akan terealisasikan denga akan dikeluarkannya Tunjang Profesi Widyaiswara.
    Selamat berkarya dan sukses. Minimal ada segumpal amal iabadah yang akan kita raih dari semua keringat yang telah mengucur.

  2. Terus berkarya mas. kami tunggu ide-idenya yang fresh dan mencerahkan. Lanjutkan….

  3. ass. p mohon infonya apakah guru pai smp alhamdulillah sdh s2, bisa menjadi widyaiswara? jk bisa bgmana caranya? tq blsnnya nanti..

    • Walaikumsalam
      Bisa aja buk, kalau ingin jadi WI. Caranya, apabila ada formasi untuk WI PAI. Nanti kalau ada formasi, Balai Diklat akan menyampaikan informasi ke instansi terkait. Mohon maaf, ibu kerja di mana dan alamat di mana nih…? Terima kasih. Wassalam

Tinggalkan Balasan ke MA'ARIF Batalkan balasan