Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah.
Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan bagian dari PMA tersebut, harus mengacu terhadap PMA No. 16 Tahun 2010. Untuk para guru PAI, instruktur PAI, dosen PAI dan aktifis pembelajaran PAI yang ingin mendapatkan Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2010 dimaksud silakan klik Permenag No.16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
Filed under: Pendidikan










artikelnya sangat bagus pak.
terima kasih infonya pak
wasslm
http://krizi.wordpress.com
Sama-sama, semoga pembelajaran PAI kita semakin baik….
Terima Kasih infonya Pak……..
Semoga bermanfaat buat yang membutuhkannya,,,terlebih-para guru, dosen, dan calon tanaga pendidik….